Rumah sakit mempunyai regulasi pengelolaan peralatan medis yang digunakan di rumah sakit yang meliputi butir 1 sampai dengan 4 yang ada pada maksud dan tujuan. (lihat juga AP 5.4; EP 1; dan AP 6.5; EP 1). (R) Ada daftar inventaris dan identifikasi risiko untuk seluruh peralatan medis yang digunakan di rumah sakit. 273/Menkes/SKB/VII/1983. Rumah Sakit ini di tetapkan sebagai rumah sakit kelas B dengan kapasitas 320 tempat tidur. Selanjutnya berdasakan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta Peraturan Mendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis menetapkan Rumah Sakit Achmad Mochtar Kota Bukit di Rumah Sakit menggunakan perbekalan farmasi (obat-obatan, bahan kimia, bahan radiologi, alat kesehatan, alat kedokteran dan gas medik) dan 50% dari seluruh pemasukan Rumah Sakit berasal dari pengelolaan perbekalan farmasi, sehingga jika masalah perbekalan farmasi tidak dikelola secara cermat dan Review Artikel : Evaluasi Pengelolaan Limbah Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit March 2023 Jurnal Farmasi Higea 15(1):1 Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.

pengelolaan gas medis di rumah sakit